Bagaimana cara berinvestasi di KEK?
Berikut 3 langkah berinvestasi di KEK:
1
Persiapan
Perjanjian tanah dengan pengembang dan mendirikan perusahaan berdasarkan peraturan Indonesia.
2
Registrasi
Pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) atau SINSW.
3
Konstruksi dan Operasi
Setelah semuanya disetujui dan siap, Anda dapat segera memulai konstruksi dan pengoperasian.
Usulan KEK Baru
Anda dapat mengajukan pengusulan KEK baru jika belum menemukan kegiatan usaha di KEK yang telah ditetapkan
Lebih lanjut, silahkan tekan tombol di bawah ini