Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Nasional KEK melalui Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 dengan beberapa perubahannya. Sekretariat Dewan Nasional secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Nasional KEK
Dalam menyelenggarakan tugas Sekretariat Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Daftar Pejabat di Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Plt. Sekretaris Dewan Nasional KEK |
Elen Setiadi |
|
Plt. Kepala Bagian Perencanaan dan Kerjasama |
Bambang Wijanarko |
|
Kepala Sub Bagian Perencanaan |
||
Kepala Sub Bagian Kerjasama |
||
Plt. Kepala Bagian Pengelolaan Informasi |
Paulus Riyanto |
|
Kepala Sub Bagian Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan |
||
Kepala Sub Bagian Informasi dan Verifikasi |
||
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan |
Bambang Wijanarko |
|
Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah I |
||
Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah II |
||
Kepala Bagian Hukum dan Umum |
Paulus Riyanto |
|
Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas |
||
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan |
Noviar Iskandar |
|
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan |
Margananto Adi |
|