Tim Pelaksana KEK

Kerangka kelembagaan Penyelenggaraan Dewan Nasional KEK bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas fungsi Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Nasional KEK dan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

Ketua 

 

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

 

Wakil Ketua I Bidang Regulasi dan Kelembagaan

 

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

 

Wakil Ketua II Pengembangan KEK

 

Sdr. I Gusti Putu Suryawirawan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

 

Wakil Ketua III Bidang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan Implementasi Fasilitasi dan Kemudahan

 

Sdr. Budi Santoso 

 

Anggota

 

  1. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  3. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
  4. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian;
  5. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan;
  6. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  7. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
  8. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
  9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  10. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
  11. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan;
  12. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  13. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  14. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
  15. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  16. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
  17. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  18. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal;
 

Sekretaris

 

Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;  

Wakil Sekretaris

 

Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.