Tentang KEK

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Dalam rangka penyelenggaraan pengembangan KEK telah dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut, susunan keanggotaan Dewan Nasional KEK sebagai berikut:

Dalam menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.