Kemudahan Perizinan

Tujuan dibentuknya Administrator KEK sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan
  2. Memberikan kemudahan kepada investor untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan
  3. Meningkatkan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan
  4. Meningkatkan pelayanan investasi kepada investor dalam bentuk pelayanan investasi melalui sistem OSS (Online Single Submission)

Fungsi Administrator di KEK

  1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Administrator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi
  3. Penerimaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  4. Penelitian/pemeriksaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  5. Pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serla dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  6. Penandatanganan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
  7. Penyerahan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
  8. Pengelolaan arsip dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya
  9. Penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya
  10. Pengelolaan sistem teknologi informasi penyelenggaraan Administrator KEK
  11. Pelayanan, pemprosesan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas penyelenggaraan Administrator KEK
  12. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas pelayanan di Kantor Administrator KEK serta pengaduan/keluhan atas pelayanan
  13. Pencatatan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan penyelenggaraan Administrator KEK

Strategi Pelayanan Administrator KEK

  1. Ketepatan Waktu dalam Penyelesaian Proses Perizinan
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan/non perizinan secara profesional
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan kepada administrator Administrator KEK
  4. Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan