Klik : Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
Pengertian SPIPISE
SPIPISE merupakan sistem online yang dikelola oleh BKPM, badan pemerintah yang menangani penanaman modal. Namun, tidak hanya memuat apa yang menjadi tugas dan kewenangan BKPM, SPIPISE merupakan sistem yang terintegrasi dengan lembaga dan kementerian lain yang relevan. Sistem ini memungkinkan investor untuk melakukan administrasi investasi dengan lebih mudah dan cepat.
SPIPISE menawarkan fasilitas perizinan dan nonperizinan. Fasilitas perizinan meliputi penerbitan izin prinsip penanaman modal, izin perluasan penanaman modal, izin perubahan penanaman modal, izin penggabungan usaha, izin usaha tetap, izin kantor perwakilan pemodal asing, dan lainnya. Investor yang memiliki hak akses terhadap SPIPISE bisa mengajukan semua izin ini secara online sehingga menghemat biaya dan tenaga.
Untuk fasilitas nonperizinan, SPIPISE melayani pengurusan fasilitas bea masuk mesin, bea masuk barang dan bahan, angka pengenal importir, rencana penggunaan tenaga kerja asing, insentif daerah, dan lainnya. Begitu investor mengurus layanan, baik perizinan maupun nonperizinan, BKM Online Tracking System menampilkan status aplikasi yang sedang berjalan.
Cara Mengajukan Akses SPIPISE
Untuk bisa menikmati layanan SPIPISE, calon investor perlu mengajukan akses SPIPISE terlebih dahulu. Caranya adalah dengan melakukan pendaftaran melalui situs resmi SPIPISE, yaitu Online-spipise.bkpm.go.id. Lengkapi semua informasi yang diminta, termasuk berkas tentang identitas perusahaan dan penanggung jawabnya.
Setelah berkas pendaftaran diverifikasi, calon investor akan mendapatkan username dan password untuk masuk ke akun SPIPISE yang bersangkutan. Anda dapat mengunggah data-data relevan terkait dengan perusahaan. Data ini akan tersimpan di dalam akun tersebut dan bisa digunakan pada kemudian hari. Setiap kali akan mengajukan perizinan, investor tidak perlu lagi mengunggah dokumen tentang perusahaan.
Setelah investasi berjalan, investor perlu untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan ini memang tidak dapat dilakukan melalui SPIPISE, melainkan melalui situs Lkpmonline.bkpm.go.id. Namun, situs LKPM dan SPIPISE sudah terintegrasi sehingga username dan password yang digunakan untuk mengakses SPIPISE secara otomatis dapat dipakai untuk masuk ke situs LKPM.
Untuk memahami penggunakan SPIPISE dengan lengkap, Anda dapat mengunduh buku panduan yang terdapat dalam SPIPISE. Dalam panduan ini, telah terdapat informasi yang jelas dan mendetail tentang cara menggunakan SPIPISE dan LKPM.
Manfaat SPIPISE
Menggunakan SPIPISE, ada beberapa manfaat besar yang bisa dirasakan oleh para investor, yaitu sebagai berikut.
Itulah sekilas informasi tentang SPIPISE, BKPM Online Tracking System yang sangat membantu investor dalam mengurus proses investasi di Indonesia. Sistem ini berlaku untuk investasi asing maupun dalam negeri.