NSWI

Klik : National Single Window for Investment (NSWI)

Portal NSWi merupakan pintu utama untuk dapat mengakses informasi dan aplikasi perizinan dan non perizinan. Investor dapat memperoleh informasi atas proses-proses perizinan investasi, layanan-layanan yang ada, kontak, dan aplikasi-aplikasi online yang dapat Anda akses setelah mendapatkan hak akses. 

Sebagai Investor  dapat mengajukan hak akses, mengajukan permohonan izin IP/IU, dan melaporkan perkembangan investasi Anda di Indonesia (LKPM) 

Selain Investor, NSWi juga memberikan layanan kepada Kementerian dan Instansi-instansi terkait investasi. Sebagai Kementerian dan Instansi-instansi terkait, Anda dapat memperoleh layanan dan mengelola data yang berhubungan dengan SPIPISE di portal NSWi ini. 

Portal National Single Window for Investment (NSWI) sebagai bagian integral dan pendukung SPIPISE merupakan fasilitasi kebutuhan informasi terkait kelayakan investasi serta panduan perijinan penanaman modal.

Dasar Hukum NSWI dan SPIPISE:

  1. Perka BKPM No.11 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

  2. Perka BKPM No.12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

  3. Perka BKPM No.13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

  4. Perka BKPM No.14 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.