KEK Industri

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri
- Zona industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.
- KEK diharapkan menciptakan keterkaitan (linkage) yang kuat dan sinergi sub-sektor baik industri kecil, menengah dan besar dengan berbagai sektor ekonomi lainnya. Dengan ini, maka KEK dapat menjalankan perannya sebagai sebuah rantai pasok (supply chain).
Suatu wilayah ditetapkan sebagai KEK Industri berdasarkan keunggulan yang dimiliki oleh kawasan tersebut, yaitu:
Sumber daya alam dapat menjadi bahan baku maupun sumber energi bagi kegiatan industri di KEK. Sumber daya alam harus diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
KEK terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional/ dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia dengan beragam kekhususannya (Orientasi Ekspor, Substitusi Impor, dan lain sebagainya).