Kegiatan KEK
Dewan Nasional KEK dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Dewan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
- Menyusun Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- Menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
- Menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
- Melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
- Memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
- Mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- Menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- Memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.