FAQ

A. Bagaimana proses persetujuan usulan KEK?Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
1. Badan Usaha; 

  • Badan Usaha mengusulkan pembentukan KEK setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

2. Pemerintah Daerah;

  • Untuk Kabupaten/kota,usulan disampaikan kepada dewan nasional KEK disertai dengan persetujuan pemerintah provinsi.
  • Untuk Pemerintahan Provinsi, usulan disampaikan kepada dewan nasional KEK setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota

3. Dewan Kawasan KPBPB.

 

B. Kriteria penetapan KEK?

Usulan lokasi KEK harus memenuhi kriteria:

  1. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung
  2. Mempunyai batas yang jelas; dan
  3. Lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.

 

C. Dokumen apa saja yang harus disampaikan?

Dokumen yang harus disampaikan oleh Badan Usaha :

  1. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
  2. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
  3. rencana dan sumber pembiayaan;
  4. Persetujuan Lingkungan;
  5. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
  6. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
  7. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
  8. akta pendirian Badan Usaha; 
  9. persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memuat :
    1. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum dibebaskan;
    2. Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
    3. Komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  10. persetujuan Pembentukan KEK dari Pemerintah Provinsi.

Dokumen yang harus dipenuhi oleh Kabupaten/Kota :

1. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
2. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
3. rencana dan sumber pembiayaan;
4. Persetujuan Lingkungan;
5. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
6. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
7. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan; dan
8. Komitmen dukungan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.


Dokumen yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi:

1. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
2. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
3. rencana dan sumber pembiayaan;
4. Persetujuan Lingkungan;
5. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
6. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
7. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan; dan
8. Persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.

 

Dokumen yang harus dipenuhi oleh Dewan Kasawan KPBPB:

1. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
2. rencana tata ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
3. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
4. rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK.

 

D. Bagaimana cara mendapatkan informasi syarat yg harus dipenuhi untuk persetujuan kek? 

Dapat Menghubungi Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Gedung MNC Tower
Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No.17 - 19
Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Phone : (021) 3914898 / +62 812 1036 3664
Email : info@kek.go.id

 

E. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan persetujuan KEK?

  • Sekretariat Jenderal Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK. Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional mengembalikan dokumen usulan kepada pengusul.  
  • Dewan Nasional melakukan kajian terhadap dokumen usulan pembentukan KEK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.

 

F. Bagaimana Proses Penetapan KEK ?

  1. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK. Dalam hal dokumen usulan tidak lengkap, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional mengembalikan dokumen usulan kepada pengusul.  
  2. Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap.
  3. Berdasarkan hasil kajian, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK. Keputusan menyetujui dan menolak dilakukan dalam Sidang Dewan Nasional.
  4. Dalam hal Dewan Nasional menyetujui usulan pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden
  5. Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.
  6. Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.