Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di tingkat nasional. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.
Secara formal Dewan Nasional KEK mempunyai tugas:
Keanggotaan Dewan Nasional KEK
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
15. Menteri Kesehatan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
17. Sekretaris Kabinet.
Visi :
“Terwujudnya institusi penunjang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang berdaya guna dan berhasil guna”
Misi :