Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan:
Secara formal Dewan Nasional KEK mempunyai tugas:
Keanggotaan Dewan Nasional KEK
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
15. Menteri Kesehatan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
17. Sekretaris Kabinet.