Dewan Nasional KEK

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Sekretaris Negara;
  3. Menteri Dalam Negeri;
  4. Menteri Perindustrian;
  5. Menteri Perdagangan;
  6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional;
  7. Menteri Pekerjaan Perumahan Rakyat;
  8. Menteri Perhubungan;
  9. Menteri Ketenagakerjaan;
  10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  11. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  15. Menteri Kesehatan;
  16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  17. Sekretaris Kabinet.

Secara formal Dewan Nasional KEK mempunyai tugas:

  1. Menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
  2. Membentuk Administrator KEK;
  3. Menetapkan standar pengelolaan di KEK;
  4. Melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
  5. Memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
  6. Mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
  7. Menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK;dan
  8. Memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak langjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

Keanggotaan Dewan Nasional KEK

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota :

1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Investasi/Kepala  Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
15. Menteri Kesehatan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
17. Sekretaris Kabinet.