Dua Puluh (20) KEK yang tersebar dari barat hingga timur wilayah Indonesia didukung dengan penyelenggaraan infrastruktur, pemberian fasilitas dan insentif serta kemudahan berinvestasi
Alasan untuk berinvestasi di Indonesia
Fasilitas fiskal dan non-fiskal sebagai daya tarik investasi
Infrastuktur dalam kawasan dan infrastruktur wilayah yang mendukung KEK
Kemudahan investasi di KEK
Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi dapat mengusulkan wilayah KEK sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
1. Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
2. Mempunyai batas yang jelas;
3. Lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.