Mengapa KEK Indonesia?

Dua Puluh (20) KEK yang tersebar dari barat hingga timur wilayah Indonesia didukung dengan penyelenggaraan infrastruktur, pemberian fasilitas dan insentif serta kemudahan berinvestasi

Sekilas Tentang Indonesia

Alasan untuk berinvestasi di Indonesia

Fasilitas dan Insentif

Fasilitas fiskal dan non-fiskal sebagai daya tarik investasi

Infrastruktur Pendukung KEK

Infrastuktur dalam kawasan dan infrastruktur wilayah yang mendukung KEK

Kemudahan Perizinan

Kemudahan investasi di KEK

KEK Industri

Kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas industri bernilai tambah

KEK Pariwisata

Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan serta kegiatan terkait.

Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus

Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi dapat mengusulkan wilayah KEK sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan

Kriteria Lokasi Usulan KEK :

1. Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
2.  Mempunyai batas yang jelas;
3. Lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.

FAQ

Regulasi KEK Indonesia

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus