Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di tingkat nasional. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.
Secara formal Dewan Nasional KEK mempunyai tugas:
“Terwujudnya institusi penunjang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang berdaya guna dan berhasil guna”
Keanggotaan Dewan Nasional
Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perdagangan;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Ketenagakerjaan;
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Terwujudnnya KEK yang dapat menarik investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memberikan kontribusi dalam menyelesaikan permasalahan ketimpangan ekonomi antar wilayah.
Arah kebijakan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus adalah dalam rangka mewujudkan Visi Presiden, dan Prioritas Pembangunan Nasional/Nawacita, yang dijabrkan dalam RPJMN 2015-2019, serta Undang-Undang No 39 Tahun 2009 Kawasan Ekonomi Khusus.
Visi Presiden RI 2015-2019 adalah terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong. Nawa Cita adalah sembilan program Presiden untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Arah kebijakan pengembangan kawasan ekonomi khusus:
Strategi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus pada 2015-2019: